Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Oktober 2023 | 15.02 WIB

Alasan Masih Jalani Perawatan di RSPAD, Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Pembacaan Vonis

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan tidak bisa menghadiri persidangan pembacaan vonis majelis hakim pada Senin (9/10). - Image

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan tidak bisa menghadiri persidangan pembacaan vonis majelis hakim pada Senin (9/10).

JawaPos.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan tidak bisa menghadiri persidangan pembacaan vonis majelis hakim. Lukas Enembe sendiri seharusnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Hal ini disampaikan kusa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, usai dirinya menjenguk Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

"Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, pada Minggu (8/10). Melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dan dipasangi alat monitor detak jantung, dan Pak Lukas dalam keadaan lemas. Dan, menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan," kata Petrus dalam keterangannya, Senin (9/10).

Petrus menjelaskan, selama tiga hari dirawat, Lukas juga sering muntah sesudah minum atau makan. "Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," tegas Petrus.

Dalam kasusnya, Lukas Enembe telah dituntut 10 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe diyakini menerima suap dan gratifikasi dalam proyem pengadaan di Pemerintah Provinsi Papua.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor," tegas Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan sura tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Jaksa KPK juga menuntut Lukas untuk membayar uang pengganti, sebesar Rp 47.833.485.350. Pidana tambahan itu harus dibayarkan Lukas selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ucap Jaksa Wawan.

Jaksa KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Penerimaan uang itu di antaranya suap sebesar Rp 45.843.485.350 atau Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore