Ilustrasi: Gedung KPK.(Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tak hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Dahlan Iskan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, pada Kamis (7/9) kemarin.
"Dahlan Iskan (Menteri BUMN periode 2011-2014) saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9).
Dahlan Iskan, lanjut Ali, akan dijadwalkan panggilan pemeriksaan pada Kamis (14/9) mendatang. Lembaga antirasuah mengingatkan menteri era Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu untuk kooperatif.
"Informasi yang kami terima penjadwalan ulang tersebut, pada Kamis (14/9) pekan depan," ucap Ali.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Dahlan Iskan. Namun, keterangan Dahlan Iskan dianggap penting untuk menyelesaikan berkas penyidikan kasus LNG di PT Pertamina pada periode 2011-2021.
Lembaga antirasuah juga belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. KPK beralasan mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Sebab, jika KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.
KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. Lembaga antirasuah mengambil alih kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka di antaranya Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan; pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Yenny Andayani; mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto; dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo. KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara ini.