
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya belum menemukan adanya dugaan keterlibatan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, pihaknya masih akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan rasuah itu.
"Nggak menyentuh yang bersangkutan (Menaker) sejauh ini, dari hasil paparan belum. Tentu nanti akan didalami, pemeriksaan saksi-saksi siapa saja yang terlibat, siapa yang mengetahui tentu jadi tugas penyidik buat mendalami," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8) malam.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga pihak sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu sejauh ini masih merahasiakan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pimpinan KPK dua periode ini menjelaskan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengadaan sistem proteksi TKI ini memakan anggaran negara Rp 20 miliar. Namun, ia menyayangkan akibat adanya tindakan korupsi membuat sistem tersebut tidak berjalan.
"Jadi pengadaan software, pengadaan komputer yang bisa dipake cuma komputernya aja, itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri nggak berjalan. Pengadaannya Rp 20 miliar, sekitar itu," ucap Alex.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengakui, telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi, pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Hal ini setelah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Kemnaker, pada Jumat (18/8) lalu.
"Tentu sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," akui Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Meski demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas dari ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman para tersangka akan dilakukan bersamaan dengan proses penahanan.
"Namun, sekali lagi identitas dari pihak-pihak ini nanti, tunggu dulu, sekarang masih berproses, sampai nanti ketika (penyidikan) cukup, kami segera umumkan kepada masyarakat," ucap Ali.
Saat ini, KPK masih melakukan pencarian barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Hal itu dilakukan dengan melakukan upaya penggeledan dan pemeriksaan saksi.
"Yang pasti kami akan update terus perkembangan dari perkara ini ketika kami melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksinya," ungkap Ali.
Adapun para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait dengan kerugian negara. KPK membutuhkan waktu untuk menghitung jumlah kerugiannya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No.51 Jakarta Selatan pada Jumat (18/8). Ruangan yang digelah oleh tim KPK ialah unit yang membidangi Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Lantai 4 Gedung A Kantor Kemenaker.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
