Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Agustus 2023 | 18.15 WIB

KPK Belum Temukan Dugaan Keterlibatan Menaker dalam Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya belum menemukan adanya dugaan keterlibatan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, pihaknya masih akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan rasuah itu.

"Nggak menyentuh yang bersangkutan (Menaker) sejauh ini, dari hasil paparan belum. Tentu nanti akan didalami, pemeriksaan saksi-saksi siapa saja yang terlibat, siapa yang mengetahui tentu jadi tugas penyidik buat mendalami," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8) malam.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga pihak sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu sejauh ini masih merahasiakan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pimpinan KPK dua periode ini menjelaskan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengadaan sistem proteksi TKI ini memakan anggaran negara Rp 20 miliar. Namun, ia menyayangkan akibat adanya tindakan korupsi membuat sistem tersebut tidak berjalan.

"Jadi pengadaan software, pengadaan komputer yang bisa dipake cuma komputernya aja, itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri nggak berjalan. Pengadaannya Rp 20 miliar, sekitar itu," ucap Alex.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengakui, telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi, pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Hal ini setelah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Kemnaker, pada Jumat (18/8) lalu.

"Tentu sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," akui Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).

Meski demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas dari ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman para tersangka akan dilakukan bersamaan dengan proses penahanan.

"Namun, sekali lagi identitas dari pihak-pihak ini nanti, tunggu dulu, sekarang masih berproses, sampai nanti ketika (penyidikan) cukup, kami segera umumkan kepada masyarakat," ucap Ali.

Saat ini, KPK masih melakukan pencarian barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Hal itu dilakukan dengan melakukan upaya penggeledan dan pemeriksaan saksi.

"Yang pasti kami akan update terus perkembangan dari perkara ini ketika kami melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksinya," ungkap Ali.

Adapun para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait dengan kerugian negara. KPK membutuhkan waktu untuk menghitung jumlah kerugiannya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No.51 Jakarta Selatan pada Jumat (18/8). Ruangan yang digelah oleh tim KPK ialah unit yang membidangi Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Lantai 4 Gedung A Kantor Kemenaker.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore