Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Agustus 2023 | 16.33 WIB

Penyelidikan Kasus Sultan Rifat Terjerat Kabel Terhambat Kondisi TKP Sudah Tak Sama

Tim Dokkes Polri saat memeriksa kondisi Sultan Rifat di rumahnya, Bintaro. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) mahasiswa Sultan Rifat Alfatih saat terjerat kabel milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Pemeriksaan TKP untuk mencari alat bukti setelah kasus ini resmi dibawa ke ranah hukum.
 
"Terkait dengan kasus atas nama korban Rifat sudah dilaporkan beberapa hari yang lalu terkait pasal 360 KUHP karena lalainya menyebabkan orang lain luka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Kombes Pos Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (12/8).
 
"Iya, ini LP karena baru dilaporkan, kemudian kami tunjuk tim penyidiknya dan segera mungkin kami akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi," imbuhnya. 
 
 
Hengki mengakui, penanganan kasus ini akan cukup sulit dan memiliki hambatan. Pasalnya, peristiwa ini terjadi sekitar 7 bulan lalu.
 
"TKP sudah tidak seperti saat kejadian. Semua akan kita cek, tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin 1 bulan dan sebagainya. Nah ini sudah 7 bulan yang lalu, tapi bakal kita cek," pungkas Hengki. 
 
Diketahui, kasus kecelakaan akibat kabel fiber optik yang menjerat Sultan Rifat Alfatih berlanjut ke ranah hukum. Ayah korban, Fatih Nurul Huda resmi melaporkan PT Bali Towerindo sebagai pemilik kabel tersebut ke Polda Metro Jaya.
 
 
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Diketahui bahwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, hingga menyebabkan Sultan mengalami patah tulang tenggorokan.
 
"Hari ini tadi kita sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabel PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif’at Alfatih," kata Tegar Putuhena selaku kuasa hukum Fatih kepada wartawan, Rabu (9/8).
 
 
"Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel, yaitu PT Bali Tower," imbuhnya.
 
Langkah hukum ini diambil, kata Tegar, setelah segala upaya mediasi terkait kasus kecelakaan yang terjadi pada 5 Januari itu tak juga menemui kata sepakat antara kedua pihak.
 

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore