Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Agustus 2023 | 21.18 WIB

KPK Duga Zumi Zola Serahkan Uang untuk Muluskan Pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018

Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola akan dilengserkan dalam Rapat Paripurna DPDR Jambi pada 22 Januari 2019 setelah Keppres pembehentiannya terbit - Image

Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola akan dilengserkan dalam Rapat Paripurna DPDR Jambi pada 22 Januari 2019 setelah Keppres pembehentiannya terbit

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, pada Selasa (1/8) kemarin. Zumi Zola ditelisik terkait dugaan pemberian uang untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pemberian sejumlah uang untuk tersangka KN dkk agar memperlancar pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).
 
Selain Zumi Zola, penyidik KPK juga memeriksa Anggota DPRD Jambi periode 2019-2024 yakni Bustami Yahya dan M. Khairil. Keduanya diperiksa di Polda Jambi pada Selasa kemarin.
 
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh para saksi dari Zumi Zola atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Sekaligus dari para saksi juga dilakukan penyitaan uang dengan jumlah Rp 80 juta," ucap Ali.
 
KPK sebelumnya telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
 
Adapun ke-28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).
 
Kemudian, M Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).
 
KPK menduga, puluhan anggota DPRD Jambi itu menerima suap bervariatif dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Sebagian dari mereka sudah diadili dalam kasus ini.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore