Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Juli 2023 | 19.44 WIB

Puspom: Jangan Buat Image KPK Lakukan OTT di Mabes TNI

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

JawaPos.com - Mabes TNI membantah kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang Basarnas terjadi di wilayahnya. TNI menegaskan tidak ada kegiatan penangkapan di dalam markasnya di Cilangkap, Jakarta Timur.
 
"Ini juga jangan membuat image masyarakat, KPK menangkap TNI di kandangnya TNI, kan begitukan image-nya," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko saat dihubungi, Jumat (28/7).
 
Agung menjelaskan, para pelaku memang melakukan serah terima uang di halaman parkir Bank BRI yang terletak di area Mabes TNI AL di komplek Cilangkap. Namun, penangkapan terjadi setelah pelaku keluar dari area Mabes TNI, dan tidak lagi di dalam wilayah Cilangkap.
 
 
"Nah setelah itu mereka keluar berdua ini, yang satu ditangkap di pintu tol yang swasta. Nah yang militer, Koorsmin ini mampir ke Soto Boyolali, posisi kalau di pinggir tol arah Cilangkap itu, itu ada sebetulnya masuknya daerah Cipayung," jelas Agung.
 
"Nah itu dekat dari persimpangan itu, itu kan masuknya Cipayung sebetulnya, cuma saya agak menyesal karena kenapa, dieskposnya, ditangkapnya di sekitar Cilangkap, kan image orang kan oh berarti bisa masuk ke Mabes TNI. Image orang kan Cilangkap di Mabes TNI," tandasnya.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka ini, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7) kemarin.
 
 
Selain Kabasarnas Henri Alfiandi, KPK juga turut menetapkan Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
 
"Atas dasar adanya laporan masyarakat ke KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7).
 
Alex menjelaskan, keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang, pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
 
Dalam operasi senyap itu, KPK seluruhnya mengamankan 11 orang. Bahkan, KPK juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp 999,7 juta.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore