Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). KPK menahan Hasbi Hasan diduga menerima uang Rp 3 Miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana (I
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami soal dugaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berobat ke luar negeri menggunakan uang yang diduga sebagai hasil korupsi. Hal ini didalami tim penyidik KPK, saat memeriksa seorang dokter bernama Rustan Efendi pada Senin (24/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saksi Rustan Efendi hadir dan diperiksa, pada Senin (24/7) bertempat di gedung Merah Putih. Yang bersangkutan didalami pengetahuannya dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka HH dari hasil suap pengurusan MA untuk cek kesehatan di luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara Rabu (26/7).
Dalam kasus ini, KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang anggota TNI bernama Bagus Dwi Cahya. Namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan.
"Anggota TNI Bagus Dwi Cahya, saksi tidak hadir dan hingga saat ini tim penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya," ujarnya.
Atas ketidakhadiran Bagus, Tim penyidik KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (12/7), penyidik KPK menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.
Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.
Kasasi yang diintervensi oleh tersangka HH adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Dalam proses kasasi tersebut tersangka HT kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana".
Keduanya kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung.
Hasbi kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.
Atas "pengawalan" dari Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.
Pada periode Maret 2022 - September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT pada DTY sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 Miliar.
Dari Rp11,2 Miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Usai Timnas Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026, Gary Neville dan Roy Keane Saling Adu Pendapat
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
