Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersang
JawaPos.com - Rafael Alun Trisambodo telah menyampaikan sejumlah pernyataan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menanggapi kasus hukum yang tengah mendera anaknya, Mario Dandy Satriyo. Rafael sendiri tidak hadir dalam persidangan. Dia memilih memberikan pernyataan tertulis melalui kuasa hukum Dandy.
Beberapa poin disampaikan dalam secarcik surat tertulis ini. JawaPos.com mencatat setidaknya ada 5 poin penting dalam surat tersebut. Berikut 5 poin yang dimaksud:
1. Tolak tanggung restitusi David Ozora
Rafael menyatakan menolak menanggung restitusi yang harus dibayarkan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp 120,3 miliar. Rafael menyerahkan pembayaran restitusi ditanggung oleh Dandy sendiri.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael melalui surat yang dibacakan oleh Pengacara Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
Rafael beralasan Mario Dandy sudah dewasa. Sehingga segala perbuatannya harus dipertanggungjawabkan sendiri, termasuk membayar ganti rugi dalam bentuk restitusi.
"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," jelasnya.
2. Merasa sudah jatuh miskin
Rafael berdalih kondisi keuangannya sudah tidak mampu memberikan bantuan finansial kepada Dandy. Sehingga tidak sanggup untuk membayar restitusi, apalagi jika nilainya sampai Rp 120,3 miliar sesuai permohonan LPSK.
"Saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," kata Rafael.
Rafael menuturkan, pada awal terjadinya peristiwa penganiayaan, pihaknya memang menyanggupi untuk membantu biaya pengobatan David. Namun, kini kondisi sudah berubah, karena aset-asetnya telah dibekukan oleh KPK.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangaka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," jelas Rafael.
3. Beranggapan Mario Dandy tidak bisa lagi kejar cita-cita
Menurut Rafael, Dandy juga jadi tidak bisa melanjutkan cita-citanya karena harus bermasalah dengan hukum. Sekolahnya pun terhenti.
"Kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami, anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita, harapan kami kepadanya," ucap Rafael.
"Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," imbuhnya.
4. Minta Mario Dandy diberi kesempatan kedua
Rafael meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada anaknya untuk memperbaiki diri. Rafael tak menjelaskan secara pasti permintaan tersebut berupa pembebasan kepada Dandy atau ada maksud lain.
"Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Rafael.
Rafael menjelaskan, akibat berkasus dengan hukum akibat menganiaya Cristalino David Ozora secara sadis, Dandy harus berhenti sekolah. Dengan usia yang masih relatif muda, maka Dandy tidak bisa melanjutkan mengejar cita-citanya.
"Semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini," jelas Rafael.
5. Tidak akan hadir sebagai saksi meringankan
Orang tua Mario Dandy Satriyo dipastikan tidak akan hadir di persidangan sebagai saksi meringankan. Orang tua Dandy memang sudah diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk hadir menjadi saksi, mengingat ada permohonan restitusi dari pihak korban David Ozora melalui LPSK.
"Setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan," ungkap Rafael.
Rafael tak menjelaskan lebih rinci alasan ibunya Dandy tidak akan dihadirkan. Sedangkan untuk dirinya sendiri terhalang olej penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).