Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Juli 2023 | 21.27 WIB

Alwi Revenge Porn Dilarang Akses Internet, PN Pandeglang: Stimulan Masyarakat Agar Tak Reaktif

Alwi Husen Maolana - Image

Alwi Husen Maolana

JawaPos.com - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Panji Aswinartha menyatakan bahwa vonis pidana larangan mengakses internet terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana adalah untuk memberi pelajaran terhadap warga agar lebih bijak menggunakan perangkat elektronik.

"Sebenernya sih itu adalah stimulan ya buat masyarakat juga kan kalo yang bersifat terlalu reaktif atau aktif di internet itu ya ada dampaknya," ujar Panji saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (14/7).
 
Ia menegaskan bahwa kelakuan Alwi mesti menjadi pelajaran agar warga negara tidak menggunakan media sosial terlalu reaktif. Apalagi digunakan untuk mengancam pihak-pihak lain.
 
 
"Tujuan majelis hakim itu untuk memberikan edukasi kepada terdakwa sama edukasi kepada masyarakat supaya gak melakukan hal yang seperti ini," ucapnya.
 
"Ini kan terlalu aktif dan reaktif di internet kan. Sebenarnya di situ pesan edukatifnya," pungkas Panji.
 
 
Sebelumnya, terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana dikenakan hukuman pidana pencabutan hak untuk mengakses perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun. 
 
Hukuman itu ditetapkan Ketua Majelis Hakim Hendi Eka Chandra Pengadilan Negeri Pandeglang melebihi tuntutan jaksa. 
 
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun," ujarnya di muka persidangan, Kamis (13/7).
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore