Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Juli 2023 | 14.42 WIB

Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka, Panji Gumilang: Urusannya Belum Selesai

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

 
JawaPos.com - Bareskrim Polri telah menaikan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun oleh Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Saat disinggung kesiapan menjadi tersangka, Panji enggan merespon.
 
"Belum sampai ke sana," kata Panji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
 
Panji menilai proses hukum masih berjalan. Oleh karena itu, dia enggan merespons ihwal kesiapan menjadi tersangka.
 
"Jangan ngomong siap tidak siap. Urusannya belum selesai," jelasnya.
 
 
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan menaikan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Keputusan ini diambil usai adanya pemeriksaan kepada Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.
 
 
"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. 
 
 
Penyidik selanjutnya akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 4 orang saksi, dan 5 saksi ahli. Kemudian pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang. 
 
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," jelas Djuhandhani. 
 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore