Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Juni 2023 | 04.51 WIB

KPK Duga Lukas Enembe Lakukan Pencucian Uang Melalui Judi di Singapura dari Anggaran APBD

 

Gubernur Non Aktif Papua Lukas Enembe tiba menggunakan kursi roda di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2022). Lukas menjalani pemeriksaan perdana dan langsung di Tahan di rutan Pomdan Jaya. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, aktivitas judi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua di Singapura diduga menggunakan anggaran ABPD. KPK sampai saat ini masih mengusut aliran uang haram yang diduga diterima Lukas.
 
"Dari sisi aliran dana itu yang mungkin bisa kita lihat sebesar besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi. Dari mana dana-dana itu diperoleh sejauh ini memang sebagian besar berasal dari penyalahgunaan APBD," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/6).
 
Alex menjelaskan, dari penelusuran awal penyidik KPK, uang judi Lukas Enembe banyak diperoleh dari penyelewengan dana operasional gubernur selama tiga tahun terakhir.
 
"Yang kemarin dipaparkan ke pimpinan menyangkut dana operasional gubernur selama tiga tahun itu dari tahun 2019 sampai 2022. Tiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih," ucap Alex.
 
Oleh karena itu, KPK akan berkoordinasi dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, untuk menelusuri aliran uang korupsi Lukas di negara tersebut.
 
 
 
"KPK akan berkoordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura, menyangkut ya itu tadi yang dulu sempat ramai di media yang disampaikan Menko Polhukam menyangkut dana LE yang mengalir ke rumah perjudian," tegas Alex.
 
Pimpinan KPK dua periode ini menyebut, pencucian uang Lukas Enembe di Singapura diduga dibantu oleh warga negara asing. Temuan itu membuat KPK harus bekerja sama dengan otoritas hukum setempat dalam melakukan penyidikan.
 
"Nah dalam proses penyidikan TPPU kami akan berkoordinasi dengan pihak CPIB, karena disinyalir itu melibatkan WN Singapur yang bertindak sebagai professional money launderer, pencuci uang profesional. Memang dia memfasilitasi pencucian uang itu di sana," pungkas Alex.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore