DITANGKAP: Kepala Satreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari (tengah) menunjukkan barang bukti yang dipakai untuk merusak bangunan pesantren.
JawaPos.com – Dua santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ash Babussyifa Warohmah Jerukwangi berinisial BU dan HM resmi ditetapkan tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, imbas kasus pembacokan yang dilakukan terhadap SW, warga Desa Jerukwangi, Bangsri, pada Minggu (18/6) lalu. Atas perbuatannya, keduanya terancam lima tahun penjara.
Kasus ini bermula saat istri SW, mengaku diancam menggunakan senjata tajam oleh BU. SW yang kebetulan bekerja di luar kota langsung pulang mendengar itu. Setelah korban bertemu dengan BU. Terjadilah adu mulut. Tersulut emosi, SW langsung memukul BU dengan tangan kosong. Sementara tak terima perlakuan SW, BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong. Beberapa santri ikut mengepung kejadian itu.
Merasa dikepung banyak orang, SW berusaha melarikan diri. Namun, dia tertahan pintu gerbang yang terkunci. ”Setelah berusaha melarikan diri, akhirnya SW berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang, BU menyabetkan celurit ke tubuh SW dan mengenai pinggang kanannya,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari, dikutip dari Radar Kudus (Jawa Pos Group) Sabtu (24/6).
Selain mereka berdua, Satreskrim Polres Jepara juga menetapkan tiga tersangka lain. Yakni MT, MS, dan AS. Mereka bertiga masih bersaudara dengan pengasuh pesantren dan korban pembacokan. Trio kakak-beradik itu, ditangkap lantaran melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lain. Akibatnya pagar pesantren tersebut mengalami kerusakan.
Aksi itu, dilakukan setelah tiga tersangka tersebut mendengar suara gaduh akibat keributan SW dengan para santri. Tiga tersangka ini, disangkakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 460 KHUP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. ”Ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” terang Kasat Reskrim Polres Jepara.
Terkait motif yang jadi akar permasalahan keributan antaranggota keluarga itu, pihak kepolisian tidak mengungkapkan. Sementara itu, salah satu pengurus pesantren Muhammad Hariyono yang sempat ditemui wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini, juga tidak mengetahui pasti akar permasalahan yang terjadi antaranggota keluarga itu. Namun, ia menduga ada unsur iri yang muncul kepada anggota keluarga yang terlibat itu, terhadap pengasuh pesantren yang juga masih keluarga mereka.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
