DITANGKAP: Kepala Satreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari (tengah) menunjukkan barang bukti yang dipakai untuk merusak bangunan pesantren.
JawaPos.com – Dua santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ash Babussyifa Warohmah Jerukwangi berinisial BU dan HM resmi ditetapkan tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, imbas kasus pembacokan yang dilakukan terhadap SW, warga Desa Jerukwangi, Bangsri, pada Minggu (18/6) lalu. Atas perbuatannya, keduanya terancam lima tahun penjara.
Kasus ini bermula saat istri SW, mengaku diancam menggunakan senjata tajam oleh BU. SW yang kebetulan bekerja di luar kota langsung pulang mendengar itu. Setelah korban bertemu dengan BU. Terjadilah adu mulut. Tersulut emosi, SW langsung memukul BU dengan tangan kosong. Sementara tak terima perlakuan SW, BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong. Beberapa santri ikut mengepung kejadian itu.
Merasa dikepung banyak orang, SW berusaha melarikan diri. Namun, dia tertahan pintu gerbang yang terkunci. ”Setelah berusaha melarikan diri, akhirnya SW berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang, BU menyabetkan celurit ke tubuh SW dan mengenai pinggang kanannya,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari, dikutip dari Radar Kudus (Jawa Pos Group) Sabtu (24/6).
Selain mereka berdua, Satreskrim Polres Jepara juga menetapkan tiga tersangka lain. Yakni MT, MS, dan AS. Mereka bertiga masih bersaudara dengan pengasuh pesantren dan korban pembacokan. Trio kakak-beradik itu, ditangkap lantaran melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lain. Akibatnya pagar pesantren tersebut mengalami kerusakan.
Aksi itu, dilakukan setelah tiga tersangka tersebut mendengar suara gaduh akibat keributan SW dengan para santri. Tiga tersangka ini, disangkakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 460 KHUP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. ”Ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” terang Kasat Reskrim Polres Jepara.
Terkait motif yang jadi akar permasalahan keributan antaranggota keluarga itu, pihak kepolisian tidak mengungkapkan. Sementara itu, salah satu pengurus pesantren Muhammad Hariyono yang sempat ditemui wartawan Jawa Pos Radar Kudus ini, juga tidak mengetahui pasti akar permasalahan yang terjadi antaranggota keluarga itu. Namun, ia menduga ada unsur iri yang muncul kepada anggota keluarga yang terlibat itu, terhadap pengasuh pesantren yang juga masih keluarga mereka.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
