Logo JawaPos

Ada Kerancuan antara Pekerja Migran Nonprosedural dan TPPO

Dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial A dan HCI ditunjukkkan kepada awak media saat  rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan dan p - Image

Dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial A dan HCI ditunjukkkan kepada awak media saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan dan p

JawaPos.com - Muncul kritikan terkait dengan banyaknya kasus TPPO yang terungkap. Pengungkapan kasus itu diharapkan tidak mencampuradukkan PMI unprocedural dengan TPPO.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Nihayatul Wafiroh menjelaskan, saat ini pemerintah berfokus memberantas TPPO. Namun, masyarakat dan penegak hukum perlu diedukasi dalam membedakan PMI unprocedural (nonprosedural) dengan TPPO.

”PMI unprocedural itu mengetahui akan bekerja di luar negeri walau tidak memiliki dokumen dan sebagainya,” jelasnya.

TPPO, kata dia, sama sekali tidak mengetahui akan dipekerjakan. Bahkan biasanya merupakan korban penipuan. Kondisi itu perlu disosialisasikan. ”Sekilas, kita memahami betul antara PMI unprocedural dan TPPO. Tapi, kalau klasifikasi salah, treatment juga bisa salah. Perlu pembelajaran semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menyatakan, pemerintah menyebut PMI yang berangkat ilegal atau unprocedural sebagai korban TPPO. ”Kajian kami, mencampurkan PMI unprocedural dengan TPPO itu menyesatkan,” ujarnya.

Menurut dia, PMI unprocedural dengan TPPO adalah dua hal yang berbeda. TPPO merupakan perbudakan. Kemerdekaan seseorang dirampas. ”Biasanya, korban didapatkan dari terlilit utang, tipu daya, dan akhirnya diperdagangkan. Pembelinya melakukan eksploitasi kerja paksa atau seks,” urainya.

Sementara itu, PMI unprocedural merupakan orang yang dengan kesadaran bekerja di luar negeri. Namun, mereka tidak mengikuti proses yang ditetapkan pemerintah. ”Perdagangan orang itu musuh dunia. Indonesia pun melarangnya. Pelaku TPPO itu tidak ada ruang kompromi, tapi PMI unprocedural itu masih ada ruang koreksi,” paparnya.

Pertanyaannya, kata dia, mengapa masih ada WNI yang berangkat bekerja ke luar negeri secara ilegal. Bahkan diprediksi mencapai 5 juta orang. ”Karena ada yang salah dalam sistem kita,” ujarnya.

Salah seorang pemilik perusahaan penempatan PMI mengungkapkan, kerja Satgas TPPO ngawur dan serampangan. Sebab, yang mereka tangkap bukan pelaku perdagangan orang. Misalnya, kasus penangkapan ibu rumah tangga di Cirebon. Ibu tersebut hanya calo PMI nonprosedural, bukan pelaku TPPO.

Saat ini para pemilik perusahaan penempatan PMI cemas karena banyak teman mereka di daerah yang ditangkap polisi. Mereka khawatir menjadi sasaran penangkapan. ”Saya sampai jarang pulang karena takut jadi target polisi,” jelas sumber yang tidak mau namanya disebutkan.

Dia mengakui, pihaknya mengirim pekerja ke luar negeri secara nonprosedural, khususnya ke Timur Tengah. Namun, yang mereka lakukan bukan TPPO. Sebab, PMI yang dikirim betul-betul mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka diterima agen resmi di Timur Tengah. (idr/lum/syn/mia/edi/c14/c19/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore