
Mentan Syahrul Yasin Limpo saat meninjau uji coba Inovasi Teknologi Mekanisasi Pertanian Modern Untuk Lahan Kering di Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian (BBP - Mektan) - Tangerang, Banten. (Kementan for JawaPos.com)
JawaPos.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap dirinya. Syahrul Yasin Limpo meminta agar KPK melakukan pemeriksaan pada Selasa (27/6) mendatang.
"Yang bersangkutan memberitahu KPK bahwa yang bersangkutan terjadwal kegiatan ke India dan meminta agar pemeriksaan ditunda ke tanggal 27 Juni 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikonfirmasi, Jumat (16/6).
Sementara itu, Koordinator Humas Kementan Arief Cahyono membenarkan Mentan Syahrul Yasin Limpo sedang melakukan kegiatan di India. Arief menyebut Syahrul menghadiri acara Agriculture Ministers Meeting G-20 di India.
"Iya, beliau menghadiri Agriculture Ministers Meeting G-20 di India," ucap Arief.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan meminta keterangan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (16/6). Syahrul bakal dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan. Dugaan korupsi itu disebut menyeret Syahrul.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan surat panggilan permintaan keterangan telah dikirimkan ke Syahrul Yasin Limpo. Karena itu, KPK berharap Syahrul dapat memenuhi undangan tersebut.
"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir memenuhi undangan dimaksud," ujar Ali Fikri, Kamis (15/6).
Berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, Syahrul Yasin Limpo, selaku Menteri Pertanian, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.
Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
