Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
JawaPos.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo awalnya mengaku hanya dua kali memukul Cristalino David Ozora. Hal itu disampaikan Dandy saat ditanya oleh saksi Rudy Setiawan, pemilik rumah yang didatangi David bermain di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Awalnya Rudy mendatangi Dandy menyusul istrinya yang sudah terlebih dahulu mendatangi David setelah dianiaya. Rudy kemudian menanyakan Dandy ini siapa, bahkan dia mengira Dandy adalah anggota Polisi karena memiliki perawakan tinggi tegap.
"Dia (Dandy) bilang dia cuma mukul dua kali," kata Rudy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
Kepada Rudy, Dandy mengaku melakukan penganiayaan karena David melecehkan adiknya. Saat itu Dandy mengakui AG sebagai adiknya bukan kekasih.
"Saya cuma bilang kalau melecehkan lapor polisi, lu jangan giniin anak orang, saya (Dandy) cuma pukul dua kali. Yaudah saya minta sekuriti ambil KTP-nya," jelas Rudy.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.