Ilustrasi pencabulan.
JawaPos. com - Ada-ada saja akal bulus Adji Rustandi agar bisa menggauli muridnya. Agar mudah menjalankan aksi bejatnya, tersangka kasus pelecehan belasan muridnya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung ini, menggunakan iming-iming agar menjadi pintar sebagai modus untuk menjalankan aksi bejat pada para korbannya. Atas bujuk rayu itu, membuat salah satu korban dilecehkan dengan persetubuhan.
"Tersangka membujuk rayu dengan berkata 'sok (silakan) kamu telentang di kasur biar pintar sama barokah' sebelum tersangka ADR melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korban HN," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, dikutip dari Antara Senin (29/5).
Menurut Kusworo, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu sejak April 2023 di rumah tersangka yang juga digunakan sebagai tempat mengaji anak-anak setempat.
"Pada 11 korban lainnya, tersangka ADR melakukan perbuatan cabul dengan cara diraba, dipegang, serta dicium pipi dan kening anak korban lainnya," ucap dia.
Kusworo melanjutkan bahwa pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum.
Akhirnya, sejak dilaporkan tanggal 17 Mei 2023, tanggal 20 Mei 2023 Adji Rustandi yang berusia 58 tahun itu langsung diamankan oleh pihak kepolisian sektor Cileunyi, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian resor kota bandung untuk dilakukan penanganan selanjutnya.
"Dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung," tuturnya.
Berdasarkan keterangan polisi 12 korban adalah anak di bawah umur dengan rentang usia (saat kasus diproses) antara sembilan tahun sampai 16 tahun.
Pelaku sendiri sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya ditangkap pihak kepolisian sektor Cileunyi.
Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam aturan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar, namun karena status guru yang dimiliki tersangka, hukuman pidana tersebut harus ditambah sepertiga.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
