
Ayah dari Putri Balqis korban KDRT di Depok membeberkan kejanggalan dimana pelaku Bani Idham sempat liburan ke Lombok meski sudah tersangka.
JawaPos.com - Ayah dari Putri Balqis korban KDRT di Depok, Noviansyah Siregar, membeberkan kejanggalan dalam penanganan kasus KDRT yang dialami putrinya oleh Polres Metro Depok. Beberapa kejanggalan di Polres Metro Depok dalam kasus putrinya yang menjadi korban KDRT ini antara lain pelaku sempat liburan ke Lombok bersama keluarganya, padahal sudah status tersangka.
“Ada kejanggalan, kenapa anak saya perempuan, pelapor pertama, yang jelas buktinya, pemukulan itu jelas ada bekasnya. Tapi dari pihak sana yang melaporkan balik, tidak ditahan 1×24 jam, tidak berlaku. Kenapa?” kata Noviansyah Siregar kepada wartawan, Rabu (24/5), seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).
Noviansyah menanyakan alasan polisi kenapa tidak menahan suami dari anaknya yang bernama Bani Idham F Bayumi yang jelas-jelas pelaku KDRT. “Saya tanya kenapa, katanya dia minta izin mau operasi. Tapi pada saat izin itu dia ada di Lombok, itu pertanyaan saya kenapa,” tegasnya.
Menurut Noviansyah, Bani Idham F Bayumi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 April 2023. Noviansyah mengaku punya bukti keberadaan Bani Idham di Lombok padahal saat itu statusnya sudah tersangka KDRT.
“Izinnya ini untuk operasi, tapi saya ada bukti dia di Lombok, bukti berupa video. Ada di WhatsApp keluarga, dia liburan dengan orang tuanya,” tegas Noviansyah.
Noviansyah pun mengaku heran kenapa orang yang disebut luka parah tapi masih bisa berlibur ke Lombok.
Sementara itu, Polres Metro Depok menyebut dalam cekcok yang terjadi pada 23 Februari 2023, korban KDRT Putri Balqis, sempat meremas alat vital suaminya sampai terluka. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan alat vital Bani Idham diremas oleh Putri Balqis hingga terluka.
“Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi,” kata Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/5).
“Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” jelasnya lagi.
“Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit,” tutur Yogen Heroes Baruno.
AKBP Yogen Heroes Baruno juga mengatakan, penahanan korban KDRT itu disebut karena Putri tidak kooperatif. “Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet, kita coba RJ (Restorative Justice) tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai,” kata Yogen.
Sementara sang suami, Bani Idham, yang juga ditetapkan jadi tersangka, tidak ditahan polisi. Yogen mengungkap alasan suami tidak ditahan karena terkait kesehatan.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
