Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Mei 2023 | 02.16 WIB

Polisi Sita 3.922 Lembar Dolar Amerika Palsu Pecahan USD 100

Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan dolar Amerika Serikat. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan dolar Amerika Serikat atau USD. Ribuan lembar uang palsu pecahan USD 100 disita petugas.
 
“Kita berhasil mengungkap peredaran uang palsu berupa bentuknya adalah dolar Amerika Serikat,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/5).
 
 
Auliansyah menyampaikan, ada dua lokasi pengungkapan. Pertama di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; dan Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
 
 
Di TKP pertama diamankan 40 lak atau 2.922 lembar uang palsu dalam bentuk pecahan USD 100. Jika uang asli maka memiliki nilai Rp 4,35 Miliar (kurs dolar Rp 14.900). Sedangkan di TKP kedua ditemukan 10 lak atau 1.000 lembar. Jika uang asli maka bisa bernilai Rp 14,9 miliar.
 
Dalam kasus ini, 12 tersangka yang berperan sebagai pengedar diamankan. Mereka yakni MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y, AGS, RW, R, MS, dan A.
 
 
Mereka menerapkan modus menjual dolar tersebut di bawah harga nilai aslinya.
 
“Untuk lebih memastikan secara yuridis, makanya kami koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, kemudian berkoordinasi dengan Kedutaan Amerika untuk meminta agar uang atau barang bukti ini secara identifikasi dicek dengan Lab yang akan menentukan bahwa ini adalah memang benar palsu,” jelasnya.
 
 
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dan kenakan dengan Pasal 245 KUHP dan atau juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
 

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore