
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate mengenakan rompi pink keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersa
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo, Johnny G. Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka dilakukan usai Johnny menjalani pemeriksaan ketiga.
Pakar hukum pidana Universitas Lampung (Unila), Yusdianto berpendapat, langkah itu menunjukkan keberanian kejaksaan dalam mengusut sebuah kasus korupsi. Pangkalnya, menegakkan hukum sekalipun melibatkan pembantu presiden.
"Saya kira, ini patut jadi apresiasi sekaligus atensi publik. Artinya, keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti dan menangani sebuah peristiwa hukum yang terjadi di pemerintahan. Apalagi, ini dilakukan pembantu presiden," kata Yusdianto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/5).
Yusdianto juga meyakini ada banyak pertimbangan yang dilakukan kejaksaan dalam menetapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu sebagai tersangka.
"Artinya, hukum berlaku bagi semua orang dan jabatan yang melekat," ucapnya.
Menurutnya, penetapan tersangka itu juga mendobrak persepsi publik. Yakni, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani mentersangkakan seorang menteri.
"Selama ini kan kita hanya mendengar (penetapan menteri sebagai tersangka korupsi) dari KPK saja. Tapi, sekarang (kejaksaan) sudah berani. Maka, kita harapkan ini sebagai langkah positif yang perlu disegerakan ditindaklanjuti," tuturnya.
Yusdianto pun mendorong kejaksaan segera merampungkan berkas perkara Johnny Plate dan kasus tersebut, lalu dilimpahkan ke pengadilan. Harapannya, dapat menepis opini negatif yang berkembang dan dikaitkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Di sinilah kita mendorong kerja-kerja cepat. Saya harap ini benar-benar bukan perkara order apalagi terkait politik, tapi benar-benar perkara hukum dan berdampak terhadap kerugian negara yang signifikan. Apalagi, dilakukan petinggi negara," paparnya
"Dengan begitu, kejaksaan mampu menepis dn mengaskan bahwa ini kasus hukum, bukan order politik. Maka, kejaksaan harus berdiri di atas rel hukum," pungkas Yusdianto.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
