Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Mei 2023 | 12.44 WIB

Kasus Staycation untuk Perpanjang Kontrak, Atasan Sempat Minta Maaf kepada Karyawati

Korban AD, 24, didampingi kuasa hukum membuka laporan kepolisian atas kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum pimpinan perusahaan di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). - Image

Korban AD, 24, didampingi kuasa hukum membuka laporan kepolisian atas kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum pimpinan perusahaan di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5).

JawaPos.com – Manajer perusahaan yang diduga mengajak karyawati staycation dan berstatus terlapor, B, sempat minta maaf langsung kepada AD. AD merupakan karyawati yang merupakan pelapor kasus staycation untuk perpanjang kontrak. B meminta maaf langsung kepada AD pada Rabu (10/5).

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum AD, Untung Nassari. Dia mengungkapkan B selaku terlapor menghubungi tim kuasa hukum setelah laporan dibuat di Polres Metro Bekasi.

Untung menerangkan terlapor yang juga merupakan atasan korban sempat meminta beberapa permintaan kepada tim kuasa hukum dan korban sendiri.

“Untuk mengajak damai tidak, iya (hanya permohonan maaf) semacam klarifikasi,” tegas Untung.

Untung mengungkapkan akibat tindakan yang dilakukan oleh atasannya tersebut, AD sempat merasa trauma karena ia ingin bekerja serius di perusahaan.

“Cukup trauma, ada rasa takut, cuma pengin kerja bener-bener tapi kenapa diputus kontrak cuma karena menolak saat itu,” tutup Untung.

Sebelumnya, Kepolisian Polres Metro Bekasi memeriksa terlapor kasus staycation berinisial B. Semestinya B menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis, 11 Mei. Tapi, dia justru datang pada Selasa (9/5).

“Terlapor kooperatif hadir lebih awal memberikan keterangan kepada kami untuk klarifikasi, terlapor sudah diperiksa,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul, Selasa (9/5), seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

B selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB. Dia terlihat mengenakan topi dan masker mencoba menutupi wajah saat berjalan menuju mobil Toyota Rush warna hitam.

Wartawan sempat mengejar B untuk meminta tanggapan. Namun, dia berlari menuju mobil dan langsung pergi meninggalkan Polres Metro Bekasi.

Penyidik selanjutnya akan memanggil 2 orang saksi ahli untuk mendalami ada tidaknya unsur kekerasan seksual yang terjadi pada kasus tersebut.

Dua orang ahli dari ahli bahasa dan hukum pidana tersebut dijadwalkan sesegera mungkin mendatangi Mapolres Metro Bekasi guna keperluan membantu penyelidikan petugas.

”Untuk tindak lanjut setelah pemeriksaan, baik terhadap saksi, pelapor, dan terlapor, kami akan tindak lanjut,” ujar Hotma Sitompul.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore