Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Februari 2023 | 16.59 WIB

PN Jaksel Imbau Masyarakat Tak Perlu Berbondong Nonton Vonis Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. FOTO:MIFTAHUL HAYAT - Image

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. FOTO:MIFTAHUL HAYAT

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kedua terdakwa yang akan menjalani vonis yakni, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengimbau masyarakat untuk tidak perlu datang langsung ke pengadilan. Ia menyarankan, agar publik menyaksikan jalannya sidang melalui streaming YouTube.

“Lebih baik melihat sambil ngopi melihat melalui kanal YouTube melalui media. Kan bisa. Lebih nyantai daripada di dalem ga dapet tempat duduk kan begitukan bisa melihat dari sambil ngopi,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Djuyamto menyatakan, kapasitas ruang sidang hanya memiliki 50 kursi. Karena itu, ia menyarankan kepada masyarakat dapat menyaksikan melalui layar monitor atau melalui streaming Youtube.

“Nanti akan ada di jaga oleh pengamanan di dalam dan pihak polres, di dalam itu hanya 50 seat yang lain silahkan di layar monitor,” ungkap Djuyamto.

Lebih lanjut, Djuyamyo menyebut, sidang vonis Sambo dan Putri bakal mulai digelar di ruang utama Oemar Seno Adji sekira pukul 09.30 WIB. Pintu ruang sidang bakal dibuka 30 menit sebelum majelis hakim membacakan putusan.

Putri dan Sambo akan menjalani sidang putusan secara bergantian. Kendati demikian, belum diketahui siapa yang akan dijatuhi vonis terlebih dahulu oleh majelis hakim.

“Dari pemangku keamanan selama persidangan berlangsung itu teknisnya nanti 30 menit sebelum sidang dibuka baru boleh masuk ke lingkungan dalam di sekutar ruang sidang pengadilan,” pungkas Djuyamto.

Dalam kasusnya, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore