
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menu
JawaPos.com-Terdakwa Putri Candrawathi berharap bisa segera keluar dari penjara dan kembali kepada keluarganya. Dalam pleidoi yang dia bacakan, Putri mengungkap kondisi 4 orang anaknya yang harus hidup tanpa kedua orang tuanya.
"Mereka tentu memerlukan kehadiran seorang Ibu di samping mereka. Apalagi dalam situasi yang sangat berat seperti saat ini," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Putri menilai, anak-anaknya memiliki beban yang sangat berat karena harus menghadapi kenyataan kedua orang tuanya ditahan. Oleh karena itu, Putri berharap bisa segera kembali ke keluarganya.
"Saya ingin menjadi seorang ibu yang bertanggung jawab bagi kehidupan anak-anak kami. Sejak terjadinya peristiwa ini, anak-anak kami pun tidak lepas dari kecaman, cemooh, dan hinaan yang keji. Padahal tidak seharusnya mereka mengalami hal yang sangat pahit dan melukai masa tumbuh kembang mereka sebagai pribadi yang berharga," kata Putri. "Saya berharap saya dapat segera kembali mendampingi anak-anak saya untuk menguatkan jiwa kami sekeluarga menghadapi peristiwa ini. Apalagi berita-berita di media atapun publikasi di media sosial hampir selalu menyudutkan kami sebagai orang tua," imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun. Putri dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Hal-hal yang memberatkan Putri yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan duka bagi keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, yakni Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan. (*)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
