Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Oktober 2022 | 03.31 WIB

GIAK Minta Jaksa Agung Tangkap Aktor Korupsi Impor Baja

Ilustrasi pengembangan produk baja dalam negeri yang dilakukan PT Tatalogam. - Image

Ilustrasi pengembangan produk baja dalam negeri yang dilakukan PT Tatalogam.

JawaPos.com - Dugaan korupsi impor baja besi dan turunannya di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus dikembangkan Kejaksaan Agung. Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) menyoroti kasus yang kabarnya melibatakan sejumlah oknum pejabat di kemendag itu.

"Kita tentu menunggu ketegasan kejaksaan agung dalam mengusut tuntas semua pejabat Kemendag yang terlibat akan mengembalikan public trust kepada institusi penegak hukum tersebut," ujar Ketua Harian DPP GIAK Jerry Massie dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Kamis (20/10).

Menurut alumni American Global University tersebut, tidak mungkin hanya seorang staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemendag yang mengatur dan membuat surat rekomendasi untuk sejumlah perusahaan yang belakangan dijadikan alat untuk impor baja secara ilegal.

"Jaksa Agung juga harus segera menetapkan tersangka," tegasnya.

Jerry juga menjelaskan, dugaan adanya korupsi impor baja dan turunannya di Kemendag terjadi selama 2016-2021. Berawal dari surat keterangan yang ditandatangani Plt Dirjen Perdagangan Luar (PLN) Veri Anggrijono yang saat itu masih menjabat Direktur Impor Direktorat PLN.

Surat yang ditandatangani Veri Anggrijono tersebut berisi keterangan bahwa impor baja-besi dan turunannya boleh dilakukan oleh enam perusahaan tersebut karena akan dipakai untuk proyek infrastruktur strategis nasional. Seperti jalan tol, jalan raya, bendungan dan lainnya.

Namun kenyataannya, baja yang diimpor justru dijual secara komersial oleh enam perusahaan tersebut. Efeknya negara diduga dirugikan hingga belasan triliun. Selain itu, impor over kuota itu juga merusak tata niaga baja dan besi dalam negeri.

Keenam perusahaan tersebut sudah dijadikan tersangka. Ke-enamnya adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

Sementara ada tiga tersangka perorangan yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia; Tahan Banurea (TB) selaku Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag); dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

"Saya rasa tidak masuk akal seorang ASN analis muda yang mengatur mafia impor baja seorang diri. Karena surat itulah sumber utama terjadinya penyalahgunaan impor baja," tutur Jerry

Menurut Jerry, ini adalah momen penting bagi Jaksa Agung Burhanudin untuk meninggalkan legacy yang baik bagi institusinya. Dia yakin integritas dan kredibilitas Jaksa Agung masih bisa dipercaya untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota impor baja tersebut.

Sementara itu terpisah, Veri Anggrijono mengaku heran dengan yang dipermasalahkan oleh sejumlah penggugat tersebut. Sebab, dia merasa apa yang dia lakukan tidak melanggar aturan dan sudah sesuai dengan tugasnya.

"Saya memang menandatangani surat keterangan itu. Tetapi surat itu bukan surat keterangan impor, mohon dipahamibya, itu tidak ada hubungannya dengan impor," katanya saat dihubungi para wartawan

Menurutnya, aparat kejaksaan juga sudah bekerja profesional dan tidak bisa diintervensi.

"Saya juga datang kok saat diperiksa, jadi saya ikhlas saja bekerja atas perintah pimpinan," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore