
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan konsultan pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak.
Sejauh ini, KPK baru menahan dan menyidangkan dua konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantation, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi.
"Tentu nanti akan menyusul berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan teman-teman penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/7).
Berdasarkan putusan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji terbukti ada peristiwa suap yang dilakukan kedua perusahaan dalam hal ini Jhonlin dan Bank Panin melalui Agus Susetyo dan Veronika. Karena itu, KPK menegaskan akan segera menahan Agus Susetyo dan Veronika
"Tinggal tunggu waktu saja (untuk ditahan)," tegas Alex.
Dalam keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2) lalu, mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Yulmanizar mengungkapkan sejumlah pejabat pajak menerima suap dari PT. Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Suap itu untuk mengkondisikaan nilai wajib pajak PT. Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.
Yulmanizar mengatakan, tim pemeriksa pajak bertemu dengan konsultan pajak dari PT. Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo. Nilai wajib pajak dari Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 sebesar Rp 6.608.976.659 dan tahun pajak 2017 sebesar Rp 19.049.387.750.
“Saya yang ditugaskan. Saya hubungi Agus, ketemu dulu di sekitar SCBD. Kadang di kantor. Paling banyak SCBD di coffee shop,” ucap Yulmanizar.
Dalam pertemuan dengan konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama, lanjut Yulmanizar, menagih soal komitmen fee pengurangan nilai pajak. Menurutnya, pihak Jhonlin Baratama meminta agar nilai wajib pajak diturunkan menjadi Rp 10 miliar.
Sebagai upaya pengurangan pungutan, Ditjen Pajak meminta imbalan senilai Rp 40 miliar. Hal ini merupakan fee untuk menurunkan nilai wajib pajak.
“Realisasi fee itu karena sudah lama Pak Agus minta berbagai macam penundaan, sehingga bertahap. Sekitar lima atau beberapa kali,” ucap Yulmanizar
Uang suap tersebut, dibayarkan menggunakan dolar Singapura. Setelah dikurangi untuk jatah Agus, tim pemeriksa pajak diduga mendapat jatah senilai SGD 3,5 juta. Kemudian, dari jatah tersebut, sebesar SGD 1,75 juta diserahkan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani sebagai Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
