
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Hubunga
JawaPos.com - Bripda Asep Sigit selaku petugas Rutan Bareskrim Polri memberikan kesaksian sebagai saksi untuk persidangan kasus penganiayaan kepada Yotuber Muhammad Kece oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Bripda Asep diketahui sebagai pelaku yang mengganti gembok sel Kce.
Bripda Asep mengaku disuruh mengganti gembok oleh Napoleon karena khawatir akan terjadi sesuatu kepada Kece. Asep pun mengakui jika dirinya yang pertama kali mengunci sel Kece memakai gembok inventaris.
"Saya (yang menggembok) dengan menggunakan gembok inventaris," kata Asep dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Setelah itu, Asep mengaku dipanggil oleh Napoleon. Hal itu berlangsung usai Asep memberikan hormat kepada perwira Polri aktif tersebut, yang kebetulan berada di luar kamar sel. "Kemudian saya gembok, saya kunci, saya hormati Irjen Napoleon, pas itu saya balik dipanggil sama beliau," jelasnya.
Pada saat itu, Napoleon meminta Asep mengganti gembok sel tahanan Kace. Napoleon beralasan untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan. "Kalau ada apa-apa dengan tahanan ini, kita repot, harus manggil-manggil ke depan karena harus melewati beberapa pintu, kalau dipanggil di depan pintu itu sampai depan," ucap Asep.
Tak berpikir panjang, Asep pun menuruti perintah Napoleon. Terlebih status Napoleon sebagai perwira tinggi Polri membuat Asep semakin segan. "Namanya beliau masih aktif, saya ikut ganti," jelas Asep.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. "Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Dalam kasus ini Napoleon ditetapkan tersangka bersama 4 orang lainnya. Mereka dipersangkakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
