
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Gatot Repli Handoko. Bidhumas Polda Jatim/Antara
JawaPos.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi. Terbaru penyidik menggeledah 2 kantor DNA Pro di Bali.
"Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari dua kantor cabang DNA Pro pusat yang berada di Buleleng dan di Denpasar, Bali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (16/6).
Selain itu, penyidik juga menggeledah dan menyita rumah tersangka HAM. Dalam penggeledahan itu disita tiga buah jam tangan merek Rolex, satu jam tangan merk TAG Heuer, dua sepeda motor merk vespa, satu unit mobil BMW, dua bundel sertifikat hak milik (SHM) tersangka di Bali.
"Atas penemuan barang bukti tersebut penyidik melakukan penyegelan dengan memasang police line terhadap dua bidang tanah milik tersangka di Bali," jelas Gatot. Di samping itu, penyidik juga telah memeriksa 80 saksi dalam perkara ini. Keterangan puluhan saksi telah dimasukan ke dalam berkas perkara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus penipuan robot trading DNA Pro. Sampai saat ini penyidik telah menetapkan 11 tersangka, dan 3 lainnya buron.
"Dalam penanganan ini, Dittipideksus menetapkan 11 tersangka dan ada tiga tersangka lain yang merupakan DPO," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (28/5).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka seluruhnya sudah ditahan. Sedangkan 3 DPO diduga berada di luar negeri. "Tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelas Whisnu.
Ketiga DPO tersebut antara lain bernama Fauzi alias Daniel Zii yang berperan sebagai Direktur Business Development, Verawati alias Fel sebagai Founder Tim dan terakhir Devin alias Devinata Gunawan yang berperan sebagai Co Founder. Sedangkan 11 tersangka yang sudah ditangkap antara lain DA, RK, RS, DT, YTS, FYT, RL, JG, SR, HAS dan MA.
Atas perbuatanya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 160 junto Pasal 24 dan Pasal 105 junto Pasal 9 UU nomor 7 tahun 2014 dan Pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
