Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 21.30 WIB

Selundupkan 25 Kilogram Ekstasi, Polri Tangkap Pilot Maskapai Asing di Bandara Soetta

Pilot asing berpaspor Malaysia dan barang bukti narkoba jenis ekstasi yang diamankan Polri di Bandara Internasional Soetta. (Polri) - Image

Pilot asing berpaspor Malaysia dan barang bukti narkoba jenis ekstasi yang diamankan Polri di Bandara Internasional Soetta. (Polri)

JawaPos.com - Seorang pilot berpaspor Malaysia atas nama Mohd Saufi Bin Othman ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Pilot maskapai asing itu diduga menyelundupkan ekstasi sebanyak 25 kilogram.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ekstasi dengan jumlah total mencapai 70.114 butir. Ekstasi sebanyak itu berbobot kurang lebih 25 kilogram.

”Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu,” Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi pada Jumat (31/7).

Barang bukti narkoba yang diselundupkan pilot asing di Indonesia. (Polri)

Penangkapan pelaku berawal dari kedatangan yang bersangkutan sekitar pukul 23.30 WIB di Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Banten, pada Selasa (28/7) lalu. Saat melewati X-Ray, petugas mendapati benda mencurigakan. Sehingga dilakukan pemeriksaan.

”Pemantauan petugas Bea Cukai di X-Ray barang bagasi penumpang internasional, tim melihat salah satu koper yang mencurigakan, koper tersebut diambil oleh pemiliknya yang merupakan pilot salah satu Maskapai Penerbangan asing,” terang Eko.

Dari hasil gelar perkara, Eko menegaskan bawah pelaku telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atas kepemilikan barang bukti narkotika yang kini telah disita petugas. Karena itu, yang bersangkutan kini ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diproses hukum.

”Kami sudah melakukan penahanan dan penitipan tersangka di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore