
Warga antre Minyak Goreng Curah di Koja, Jakarta Utara, Kamis (24/3/2022). Depo Minyak Goreng curah membagikan 100 kupon setiap harinya kepada masyarakat yang akan membeli minyak curah dengan harga 11.500. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
JawaPos.com - Tim penyelidik JAMPidsus Kejagung bakal segera menaikan penyelidikan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke penyidikan, pada awal April 2022. Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.
“Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk meningkatkan kasus ini ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/3) dikutip dari Antara. Selanjutnya, sebagai tindak lanjut peningkatan kasus tersebut, makan akan ditetapkan seseorang sebagai tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannnya.
Ia menerangkan, setelah terjadi kelangkaan minyak goreng, pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Atas regulasi tersebut, tutur Ketut Sumedana melanjutkan, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri, dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order, dan faktur pajak.
“Untuk ditunjuk beberapa perusahaan guna diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022,” ucapnya.
Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022, diduga beberapa perusahaan yang memperoleh fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan.
“Antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen menjadi 30 persen,” tutur dia.
Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara. Hal ini yang kemudian menjadi dasar pertimbangan bagi Tim Penyelidik untuk menentukan sikap dan menaikkan penyelidikan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
