Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Maret 2022 | 19.15 WIB

Kasus Suap Walkot Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekretaris Pemkot Bekasi

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Plt Juru BicaraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Ali Fikri menuturkan, pada Senin (14/3) ini penyidik dari lembaga antirasuah memanggil Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati, terkait dugaan suap yang telah menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi)," ujar Ali kepada wartawan, Senin (14/3).

Reny sudah dua pernah dipanggil KPK pada Selasa (22/2) dan Kamis (16/2) ini. Dia juga telah mengembalikan sejumlah uang ke penyidik KPK terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Diketahui, sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka Wakil Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore