
Doni Salmanan tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Doni Salmanan hari ini mendatangi Bareskrim Polri untuk pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni juga diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uan
JawaPos.com - Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan harus mendekam di penjara, setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.
Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan Doni Salmanan memiliki 25 ribu anggota di aplikasi Telegram. Dia menduga 25 ribu anggota tersebut aktif melakukan investasi lewat platform Quotex.
"Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi aktif karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung aplikasi Telegram," ujar Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Selasa (8/3).
Reinhard menuturkan, dari hasil pemeriksaannya Doni Salmanan diduga mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan membernya yang melakukan investasi di platform Quotex.
"Jadi 80 persen keuntungan dari kekalahan," katanya.
Reinhard berujar, Doni Salmanan juga terus melancarkan aksinya penipuannya lewat video-video untuk menggajak masyarakat melakukan investasi di platform Quotex. Di video-videonya Doni Salmanan menjanjikan keuntungan degan investasi.
"Dia (Doni Salmanan-Red) memberikan berita bohong bahwa 'mainlah dengan saya'. Dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang," tegasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.
Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
