Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Februari 2022 | 04.14 WIB

Sudah Gelar Perkara, Polri Tinjau Kembali Status Tersangka Nurhayati

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan. Laily Rahmawaty/Antara - Image

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan. Laily Rahmawaty/Antara

JawaPos.com - Penyidik Polres Cirebon Kota akan meninjau kembali penetapan tersangka kepada Nurhayati. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, Jumat (25/2).

"Untuk perkara dengan tersangka N penyidik akan mengkoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Kendati demikian, belum dapat dipastikan pula jika status tersangka Nurhayati akan digugurkan. Sementara itu, untuk tersangka S proses hukum akan terus dilanjutkan.

"Terhadap berkas atau perkara dengan tersangka atas nama inisial S kasus ini terus dilanjutkan," jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin menyatakan, penetapan tersangka terhadap Nurhayati merupakan kewenangan penyidik. Penyidikan dugaan kasus korupsi ini berawal dari Polres Cirebon Kota yang menetapkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, lanjut Hutamrin, hasil pemeriksaan inspektorat terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Supriyadi bersama dengan bendaharanya, bernama Nurhayati terhadap anggaran desa tahun 2018-2020. Diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta.

Hutamrin menyampaikan, pada 23 November 2021 lalu, Kejari Kabupaten Cirebon menggelar ekspos dugaan kasus korupsi Desa Citemu. Dalam ekspose tersebut berkesimpulan untuk melakukan pendalaman terhasap saksi Nurhayati.

“Tidak ada kata-kata agar saksi Nurhayati ini jadi tersangka. Tidak ada. Itu kita memberikan petunjuk agar pendalaman, karena kewenangan penyidikan itu penyidik tidak ada yang lain,” ungkap Hutamrin beberapa waktu lalu.

Lantas pada 2 Desember 2021, Kejari Cirebon menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam SPDP itu menyatakan, Nurhayati sebagai tersangka.

“Jadi bukan jaksa penuntut atau pun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka,” tandasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore