Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Januari 2022 | 16.38 WIB

Penyandang Disabilitas Diperkosa, Perlindungan Hukum Harus Ditegakkan

Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com) - Image

Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)

JawaPos.com - Santriwati disabilitas asal Magelang, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan dari tiga pelaku hidung belang. Bahkan, korban mengalami tindakan bejat tersebut hingga selama empat hari.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati mengatakan mengatakan penyandang disabilitas rentan menjadi korban kekerasan seksual dari lingkungannya dan rentan mendapat stigma atas kondisi kedisabilitasannya, rentan menjadi korban.

Oleh sebab itu, perlindungan hukum kepada korban yang merupakan perempuan penyandang disabilitas merupakan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain.

"Perlindungan ini diberikan kepada masyarakat sehingga mereka dapat menjalankan seluruh hak-hak yang diperoleh dari hukum," tutur dia, Senin (24/1).

Perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas diberikan kepada penyandang disabilitas korban perkosaan, yaitu dengan menyelenggarakan hak-hak penyandang disabilitas seperti yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Upaya perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas tidak bisa ditangani oleh KemenPPPA saja harus bersinergi dengan melibatkan semua pihak yang terdiri dari unsur Kementerian/ Lembaga dan masyarakat,” ujar Ratna.

Untuk diketahui juga, salah satu terduga pelaku masih berusia anak, yakni 15 tahun. Terhadap terduga pelaku berusia anak, harus ditangani melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Pelaku, diduga telah melanggar pasal Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tandasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore