
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Irsan Mulyadi/Antara
JawaPos.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut aktif meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju, yang sebelumnya merupakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan pengacara Maskur Husain, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah, dengan terdakwa Azis Syamsuddin.
Hal ini diketahui setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) poin 49 milik Maskur Husain.
"Yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya (Maskur)," kata Lie saat membacakan BAP Maskur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/12).
Dalam BAP tersebut, Azis disebut meminta bantuan Robin untuk mengamankan namanya dalam perkara di Lampung Tengah, yang sedang diusut KPK. Robin kemudian meminta bantuan Maskur untuk mengamankan nama Azis dalam perkara tersebut
"Dapat saya jelaskan bahwa saya dan Stepanus Robin Pattuju tidak melakukan pemerasan dan penipuan kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara M Azis Syamsuddin," sambung Lie membacakan BAP tersebut.
Jaksa KPK lantas mempertanyakan kebenaran dari isi BAP yang dimuat dalam proses penyidikan. Maskur tak menampiknya, mengaku mengetahui semua informasi tersebut dari Robin.
"Bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri. Sehingga saya hanya mengutip apa yang dia katakan," tegas Maskur.
Dalam perkaranya, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp 519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.
Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Karena Aliza dan Aliza mengetahui KPK tengah menyelidiki kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Kemudian Azis dan Aliza berusaha agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK.
Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022