Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Desember 2021 | 21.20 WIB

Azis Syamsuddin Disebut Aktif Minta Bantuan Urus Perkara di KPK

Sidang perdana eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Senin (6/12/2021). Azis Syamsuddin di dakwa terkait  suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. - Image

Sidang perdana eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini, Senin (6/12/2021). Azis Syamsuddin di dakwa terkait suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

JawaPos.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut aktif meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju, yang sebelumnya merupakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan pengacara Maskur Husain, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara KPK di Lampung Tengah, dengan terdakwa Azis Syamsuddin.

Hal ini diketahui setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) poin 49 milik Maskur Husain.

"Yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya (Maskur)," kata Lie saat membacakan BAP Maskur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/12).

Dalam BAP tersebut, Azis disebut meminta bantuan Robin untuk mengamankan namanya dalam perkara di Lampung Tengah, yang sedang diusut KPK. Robin kemudian meminta bantuan Maskur untuk mengamankan nama Azis dalam perkara tersebut

"Dapat saya jelaskan bahwa saya dan Stepanus Robin Pattuju tidak melakukan pemerasan dan penipuan kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara M Azis Syamsuddin," sambung Lie membacakan BAP tersebut.

Jaksa KPK lantas mempertanyakan kebenaran dari isi BAP yang dimuat dalam proses penyidikan. Maskur tak menampiknya, mengaku mengetahui semua informasi tersebut dari Robin.

"Bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri. Sehingga saya hanya mengutip apa yang dia katakan," tegas Maskur.

Dalam perkaranya, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp 519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK di Lampung Tengah.

Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Karena Aliza dan Aliza mengetahui KPK tengah menyelidiki kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Kemudian Azis dan Aliza berusaha agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK.

Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore