Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Oktober 2021 | 01.42 WIB

Rachel Vennya Ngaku Tak Pernah ke Wisma Atlet, Kodam Bilang Begini

Rachel Vennya mengaku hanya mewujudkan keinginan saat masih hidup susah, ketika mengunggah gaya hidup mewahnya di media sosial. - Image

Rachel Vennya mengaku hanya mewujudkan keinginan saat masih hidup susah, ketika mengunggah gaya hidup mewahnya di media sosial.

JawaPos.com - Selebgram Rachel Vennya mengaku tidak pernah masuk ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Dalam arti kata, Rachel membantah pernah menjalani karantina, melainkan langsung pulang setelah tiba di Indonesia.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra membantah ucapan Rachel. Dia memastikan jika Rachel pernah masuk ke Wisma Atlet, lalu pergi lagi.

"Memang informasinya datang, namun dia keluar lagi," kata Herwin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10).

Kendati demikian, Herwin masih mendalami ihwal kasus ini. "Ya itu masih dipelajari ya," jelasnya.

Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur dari lokasi karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara usai berlibur dari Amerika Serikat. Kabar ini pun langsung diselidiki oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.

"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).

Pemeriksaan dilakukan mulai dari hulu sampai ke hilir yakni dari Bandara Internasional Soekarno Hatta sampai dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan. Sampai saat ini diduga ada oknum anggota TNI berinisial FS yang membantu kaburnya Rachel.

"Hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan non prosedural," imbuh Herwin.

Tindakan ini melanggar Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021. Aturan itu menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas Repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah Para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Pelajar/Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. dan pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore