
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih (tengah) memberikan paparan saat mengikuti RDPU bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019). Rapat tersebut membahas hasil seleksi Calon Pimpinan KPK. Foto: Dery R
JawaPos.com - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menyampaikan, pidana uang pengganti sifatnya tidak memaksa. Hal ini merespon langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ingin memburu harta dua terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang divonis seumur hidup.
"Kalau terpidana enggak punya uang atau tidak bisa membayar, tentu diganti dengan pidana penjara. Lah ini kan terpidananya sudah dijatuhi pidana seumur hidup, jadi bagaimana memaksanya?," kata Yenti dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Akademisi Universitas Trisakti ini menuturkan, jika Kejaksaan ingin menyita atau merampas kembali aset terpidana bisa dilakukan. Hal ini apabila Kejaksaan mengetahui bahwa terpidana punya harta untuk dikejar.
"Kalau terhadap tindak pidana korupsi, bisa saja harta terpidana disita dan dirampas untuk mencukupi kerugian negara, namun tetap harus atas perintah hakim," papar Yenti.
Yenti memandang, perampasan aset untuk membayar uang pengganti bagi terpidana seumur hidup sudah tidak ada gunanya. Pasalnya, para terpidana sudah dihukum seumur hidup di penjara, dan pidana tambahan uang pengganti sudah tidak berlaku lagi.
Dia pun menilai, jika pelacakan aset di luar putusan pengadilan adalah tindakan ilegal jika mengacu kepada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kecuali para terpidana dihukum semisal 20 tahun, dan hakim dalam putusannya memerintahkan jaksa selaku eksekutor untuk menyita atau merampas aset sebagai pidana tambahan, maka pelacakan aset untuk memenuhi kerugian negara baru bisa dilakukan," tegasnya.
Menurut Yenti, Kejaksaan memang bertindak maksimal dalam mengusut kasus korupsi. Namun, tindakan hukum itu harus didasari putusan hakim.
"Artinya harus sesuai putusan atas tuntutan maupun dakwaan yang diajukan dan KUHP. Tidak serta merta tiba-tiba mau cari ini itu aset yang tidak sesuai putusan," pungkas Yenti.
Dalan perkaranya, Kejagung telah mengeksekusi para terdakwa perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Eksekusi ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terhadap enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya.
Adapun enam terdakwa itu yakni, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Eksekusi ini dilakukan setelah MA menolak kasasi terhadap enam terdakwa. Terpidana Heru Hidayat telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk menjalani pidana seumur hidup.
Sementara itu, Hary Prasetyo telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Salemba. Dia akan menjalani pidana penjara selama 20 dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka kepada dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama enam bulan.
Kemudian, terpidana Hendrisman Rahim telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Salemba dengan terlebih dahulu dipindahkan dari Rutan KPK. Dia akan menjalani pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Selanjutnya, Benny Tjokrosaputro telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Dia akan menjalani pidana selama seumur hidup penjara.
Lalu, Syahmirwan telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang. Dia akan menjalani pidana selama 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana denda berupa pidana kurungan selama enam bulan.
Selanjutnya, terpidana Joko Hartono Tirto telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang. Dia akan menjalani pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka digganti pidana denda berupa pidana kurungan selama enam bulan.
Mereka dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara Rp 16.807.283.375.000. Kerugian negara diakibatkan karena mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produksi reksa dana khusus untuk PT Jiwasraya. Sebab reksa dana yang dikendalikan tidak memberikan keuntungan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
