Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Agustus 2021 | 19.08 WIB

KPK Dalami Dugaan Suap Pajak PT Jhonlin Baratama Hingga Bank Panin

Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pemberian suap kepada pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menduga, uang suap itu berkaitan dengan pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP) dan PT Bank Panin (PT BPI).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pendalaman penyidikan dilakukan melalui Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak, Atik Jauhari, pada Rabu (18/8) kemarin. Atik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Atik Jauhari (PNS Ditjen Pajak) didalami pengetahuannya terkait pemeriksaan pajak dari PT GMP (Gunung Madu Plantations), PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) dan PT JB (Jhonlin Baratama) yang diduga adanya intervensi khusus oleh tersangka APA dan DR," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/8).

KPK menduga, dua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu yakni, Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR) mengintervensi pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin, serta PT Gunung Madu Plantations.

Selain Atik, penyidik juga memeriksa seorang saksi konsultan pajak, Aulia Imran. Penyidik KPK mencecar Aulia Imran terkait proses penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations yang diduga manipulatif.

"Aulia Imran (Konsultan Pajak) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses perhitungan pajak di PT GMP yang diduga di manipulatif," pungkas Ali.

KPK telah menetapkan enam pihak sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu, Dadan Ramdani; tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo; serta Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati.

KPK menduga Angin bersama Dadan menerima uang senilai total Rp 15 miliar dan SGD 3,5 juta terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017.

Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 bersama-sama dengan Dadang Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, diduga menyetujui agar memerintahkan dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Terlebih, pemeriksaan perpajakan itu juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore