
Kejagung RI
JawaPos.com - Kejaksaan Agung menetapkan enam pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam. Perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi ini merugikan keuangan negara senilai Rp 92,5 miliar.
Adapun empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, mantan Direktur Utama PT. Antam berinisial AL; Direktur Operasional PT. Antam berinisial HW; mantan Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources (ICR) berinisial BM dan Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional (TMI) berinisial MH.
"Setelah selesai pemeriksaan, empat yang juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara untuk 20 hari terhitung 2-21 Juni 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (2/6).
"Terhadap tersangka BM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tiga orang lainnya yaitu tersangka AL, tersangka HW, tersangka MH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," sambungnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Direktur Operasional PT. ICR berinisial AT dan Direktur PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) berinisial MT belum dilakukan penahanan. Keduanya beralasan sakit, sehingga belum memenuhi panggilan Kejagung.
"Seyogyanya turut diperiksa pada hari ini, namun karena berhalangan hadir dengan alasan sakit, pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan," ucap Leonard.
Leonard menjelaskan, tersangka BM selaku Direktur Utama PT. ICR periode tahun 2008-2014 melakukan akuisisi PT. TMI yang memiliki izin usaha pertambangan Batubara di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun PT. ICR.
"Setelah mendapat hasil laporan site visite, tersangka BM melakukan pertemuan dengan tersangka MT selaku penjual (kontraktor batubara) pada 10 November 2010 dan telah ditentukan harga pembelian yaitu Rp 92.500.000.000, padahal belum dilakukan due dilligence," ungkap Leonard.
Dia mengungkapkan, pada 19 November 2010 di Jakarta dilaksanakan MOU antara PT. ICR-PT.CTSP-PT.TMI-PT. RGSR dalam rangka akuisisi saham PT. CTSP yang memiliki IUP dengan luas lahan 400 hektare. Karena PT. ICR tidak memiliki dana untuk akuisisi PT. CTSP, lantas meminta penambahan modal kepada PT. Antam sebesar Rp. 150.000.000.000.
"Setelah dilakukan Kajian Internal oleh PT. Antam, Tbk yang dikoordinir oleh tersangka HW, tersangka AL melalui Keputusan Direksi PT. Antam Tbk Tentang Persetujuan Atas Permohonan Penambahan Modal kepada PT. ICR tanggal 04 Januari 2011 dengan dasar Nota Dinas SM Corporate Strategic Development Nomor 515.a/CS/831/2010 tanggal 31 Desember 2010, Direksi PT. Antam (Persero), Tbk menyetujui untuk dilakukannya penambahan modal disetor kepada PT. ICR sebesar Rp. 121.975.600.00 untuk mengakuisisi 100 persen saham PT. CTSP yang mempunyai aset batubara di Sarolangun Provinsi Jambi," papar Leonard.
Dengan tidak dilakukannya kajian internal oleh PT. Antam, Tbk secara komprehensif, sambung Leonard, ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangun No.32 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. TMI (KW.97 KP.211210) tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif. Karena pada kenyataannya, lahan 201 Ha izin usaha pertambangan masih eksplorasi.
"Due dilligence pada lahan 199 hektare yang memiliki IUP OP hanya dilakukan terhadap lahan 30 hektare (tidak komprehensif)," ungkap Leonard.
Oleh karena itu, Kejagung menduga tersangka BM dan tersangka ATY tidak pernah menunjukkan IUP asli atas lahan tambang batubara yang menjadi objek akuisisi. Bahkan setelah dilakukan perjanjian jual beli saham pada tanggal 12 Januari 2011, tersangka MH mendapat pembayaran sebesar Rp. 35.000.000.000 dan tersangka MT mendapatkan pembayaran Rp 56.500.000.000.
Perbuatan tersangka BM bersama-sama dengan tersangka ATY, tersangka HW, tersangka MH, dan tersangka MT tersebut sebagaimana hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Pupung Heru merugikan keuangan negara sebesar Rp. 92.500.000.000.
Baca juga: KPK Periksa Bupati Kotim Sebagai Tersangka Korupsi IUP Senilai Rp5,8 T
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
