Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juli 2020 | 19.42 WIB

KPK Periksa Bupati Kotim Sebagai Tersangka Korupsi IUP Senilai Rp5,8 T

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi akan segera diberhentikan karena terlibat korupsi. - Image

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi akan segera diberhentikan karena terlibat korupsi.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi. Dia akan diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang merugikan negara senilai Rp5,8 triliun dan USD 711.000.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (22/7).

Hingga kini, Supian Hadi belum juga ditahan oleh lembaga antirasuah. Padahal, dia telah menyandang statu sebagai tersangka sejak 2019 lalu.

KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka. Diduga, Supian telah menyalahgunakan wewenang sebagai Bupati Kotawaringin Timur dengan menerbitkan surat keputusan IUP operasi produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) yang berada di kawasan hutan.

Padahal, PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan atau AMDAL dan segala persyaratan lainnya.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini jauh lebih besar dari kasus korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dengan nilai sebesar Rp4,58 triliun, serta kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang hanya mengalami kerugian sebesar Rp7,4 triliun.

Setidaknya, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp5,8 triliun dan USD 711.000 yang dihitung dengan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.

Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore