Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Mei 2021 | 07.26 WIB

KPK Serahkan RS Milik Eks Panitera Tajir Rohadi ke Pemkab Indramayu

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan rumah sakit milik terdakwa mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rohadi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Rumah sakit tersebut akan digunakan untuk tempat isolasi pasien Covid-19.

"Hari ini (28/5) bertempat di Kantor Pemkab Indramayu, KPK diwakili Tim JPU perkara Terdakwa Rohadi dan Tim Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi KPK dengan disaksikan oleh Bupati Kabupaten Indramayu beserta jajaran Pemda Indramayu telah melaksanakan Penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 19 April 2021 dalam perkara Terdakwa Rohadi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/5).

Adapun pertimbangan pelaksanaan penetapan itu dalam rangka kepentingan sosial kemanusiaan. Pemkab Indramayu diberi izin memanfaatkan gedung Rumah Sakit Reysa di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu sebagai tempat untuk karantina atau isolasi pasien terkonfirmasi Covid 19 di Kabupaten Indramayu.

"Dalam pelaksanaan pemanfaatan RS Reysa tersebut, ke depan KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Indramayu hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap," pungkas Ali.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore