
Ilustrasi pencabulan
JawaPos.com - Psikolog Universitas Pancasila Jakarta, Aully Grashinta memandang kekerasaan seksual yang menimpa remaja berinisial PU, 15, dari AT, 21 akan berdampak besar untuk kehidupan korban. Namun, menikahkan keduanya dianggap tidak menjadi solusi yang baik atas peristiwa ini.
Aully berpandangan, setidaknya ada 3 solusi utama dalam kasus pemerkosaan. Pertama yakni penyembuhan psikologi terhadap korban. Kepercayaan diri korban harus dibangun ulang, supaya peristiwa ini tidak membuatnya depresi.
"Pertama adalah untuk mengembalikan perasaan-perasaan negatif dalam dirinya," kata Aully saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (28/5).
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Ingin Nikahi Korban, Psikolog: Bukan Solusi!
Kedua yakni penyembuhan dari aspek psikososial. Dalam hal ini, harus ada pemulihan agar korban bisa kembali hidup di tengah-tengah masyarakat secara normal. Sebab, korban pemerkosaan akan selalu merasa dirinya kotor, dan khawatir tidak akan diterima oleh lingkungan tempat tinggal.
"Walaupun dia itu korban tentu orang akan merasa dia tidak suci, stigma seperti ini harus dibantu dengan psikososial," imbuh Aully.
Sedangkan aspek ketiga yakni korban harus mendapat keadilan atas kasus yang menimpanya. Pelaku harus diadili seadil-adilnya. Dengan begitu, psikologi korban bisa terbantu pemulihannya.
"Melihat kejadian-kejadian yang menyakitkan bisa diadili bisa dibalas akan membuat dia semakin percaya diri. Paling tidak akan meringankan beban dari dalam dirinya ketika dia merasa saat ini tidak nyaman, ketika keadilan ini ada akan membantu psikologis korban," pungkas Aully.
Sebagai informasi, D, Ayah korban pemerkosaan anak Anggota DPRD Bekasi, menolak menikahkan anaknya, PU, 15, dengan tersangka. Dia menginginkan pelaku dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
D menolak keinginan pihak tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu untuk menikahi putrinya yang masih remaja. Selaku warga negara yang baik dan taat hukum, ayah korban keberatan karena itu jelas melanggar undang-undang perkawinan.
D juga meragukan niat AT dan tidak ingin anaknya merasakan sakit jika hubungannya tidak bertahan lama. “Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia dimana?. Apa mungkin kedepannya bisa langgeng (jika menikah),” tegasnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
