
Ilustrasi: korban pemerkosaan. (Kokoh Praba/Jawa Pos)
JawaPos.com - Anak Anggota DPRD Bekasi, AT, 21, menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatan asusilanya terhadap anak di bawah umur berinisial PU, 15. Namun belakangan, pelaku yang kini mendekap di jeruji besi menyatakan siap menikahi korban.
Namun, pernikahan dianggap bukan sebuah solusi yang baik untuk permasalahan ini. Justru bisa menjadi beban bagi perempuan tersebut. Dampak terburuk bisa mengancam jiwa dan psikologi korban.
"Jelas itu bukan solusi yang baik bahkan malah akan menjebat perempuan ini ke jurang yang lebih jauh lagi," kata Psikolog Universitas Pancasila Jakarta, Aully Grashinta saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (28/5).
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi: Korban Anggap Saya Pacarnya
Aully berpandangan, sekalipun korban setuju untuk dinikahkan, tetapi pernikahan tersebut tetap tergolong tidak sehat. Kasus seperti ini berbeda dengan peristiwa perzinahan yang berujung pada hamil di luar nikah. Sehingga menikahkan adalah salah satu opsi yang masuk akal.
Pada peristiwa kekerasaan seksual, maka ada ketidak setujuan atas perlakuan seksual dari salah satu pihak. "Bayangkan jika ini sudah tidak setuju dengan perilaku tersebut, apalagi selanjutnya ditengarai sudah termasuk kegiatan trafficking, prostitusi. Jelas ini mengancam baik jiwa maupun psikologis korban ini," ucap Aully.
Oleh sebab itu, akademisi ini beranggapan, pemeriksaan terhadap dampak pemerkosaan kepada korban jauh lebih penting dibanding menikahkan. Sebab, kekerasaan seksual ini dampaknya akan dibawa korban bertahun-tahun ke depan.
"Kalau dia solusinya menikah dia malah akan semakin terjebak pada situasi itu, terjebak pada situasi di mana dia harus menerima laki-laki yang pernah melakukan tindakan kekerasan kepada dirinya," kata Aully.
"Kemudian dia akan menikah itu dia menyerahkan seluruh hidupnya kepsda laki-laki ini, dia semakin tidak punya perlindungan baik hukum dan keluarga," pungkasnya.
Sebegai informasi, D, Ayah korban pemerkosaan anak Anggota DPRD Bekasi, menolak menikahkan anaknya, PU, 15, dengan tersangka. Dia menginginkan pelaku dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
D menolak keinginan pihak tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu untuk menikahi putrinya yang masih remaja. Selaku warga negara yang baik dan taat hukum, ayah korban keberatan karena itu jelas melanggar undang-undang perkawinan.
D juga meragukan niat AT dan tidak ingin anaknya merasakan sakit jika hubungannya tidak bertahan lama. “Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia dimana?. Apa mungkin kedepannya bisa langgeng (jika menikah),” tegasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
