Jebolan Indonesian Idol Piche Kota resmi ditetapkan tersangka dugaan rudapaksa siswi SMA di NTT bersama dua rekannya. (Instagram pichekota)
JawaPos.com - Piche Kota, penyanyi jebolan Indonesian Idol season 13, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dengan korban seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan, Piche Kota akhirnya memberikan klarifikasi. Pria asal Nusa Tenggara Timur itu membantah telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap AC.
"Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," ujar Piche Kota melalui video dalam klarifikasinya.
Dia mengaku menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian. Piche Kota menegaskan dirinya akan menghadapi proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
"Saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada," tuturnya.
Sayangnya, Piche Kota tidak menjelaskan perihal duduk perkara kasus yang dituduhkan kepada dirinya. Dia hanya melayangkan bantahan tanpa melakukan kontra peristiwa sebagaimana yang diceritakan pihak korban.
"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," ungkapnya.
Piche Kota mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendampinginya untuk menghadapi kasus tak sedap yang sedang dia alami. Selain itu, Piche Kota juga mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang memberikan support untuknya.
"Terima kasih untuk semua pihak yang selalu mendampingi dan memberikan support kepada saya," tandasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Piche Kota bersama dua orang lainnya, Roy Mali dan Rival, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC.
Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, penetapan tersangka terhadap Piche Kota dkk diputuskan berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kasus dugaan pemerkosaan kabarnya terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Kasus ini menjadi masalah di ranah hukum pidana setelah orang tua AC melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
