Jebolan Indonesian Idol Piche Kota resmi ditetapkan tersangka dugaan rudapaksa siswi SMA di NTT bersama dua rekannya. (Instagram pichekota)
JawaPos.com - Piche Kota, penyanyi jebolan Indonesian Idol season 13, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dengan korban seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan, Piche Kota akhirnya memberikan klarifikasi. Pria asal Nusa Tenggara Timur itu membantah telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap AC.
"Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," ujar Piche Kota melalui video dalam klarifikasinya.
Dia mengaku menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian. Piche Kota menegaskan dirinya akan menghadapi proses hukum atas kasus yang menjeratnya.
"Saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada," tuturnya.
Sayangnya, Piche Kota tidak menjelaskan perihal duduk perkara kasus yang dituduhkan kepada dirinya. Dia hanya melayangkan bantahan tanpa melakukan kontra peristiwa sebagaimana yang diceritakan pihak korban.
"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," ungkapnya.
Piche Kota mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendampinginya untuk menghadapi kasus tak sedap yang sedang dia alami. Selain itu, Piche Kota juga mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang memberikan support untuknya.
"Terima kasih untuk semua pihak yang selalu mendampingi dan memberikan support kepada saya," tandasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Piche Kota bersama dua orang lainnya, Roy Mali dan Rival, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC.
Kapolres Belu I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, penetapan tersangka terhadap Piche Kota dkk diputuskan berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kasus dugaan pemerkosaan kabarnya terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Kasus ini menjadi masalah di ranah hukum pidana setelah orang tua AC melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022