
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Humas KPK/Antara
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, menerima laporan pengaduan dari anggota DPR RI, Rico Sia. Laporan tersebut berkaitan dugaan perbuatan merugikan keuangan negara oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
"Terkait laporan pengaduan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima bagian persuratan KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (20/5).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti setiap pelaporan dari masyarakat. Tetapi setiap laporan yang telah diterima oleh bagian pengaduan KPK, akan lebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah.
"Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali.
Dalam laporannya, anggota DPR RI Rico Sia mengadukan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan ke KPK. Dia menduga, adanya indikasi merugikan keuangan negara terkait persoalan wanprestasi senilai Rp 150 miliar.
"Kami melaporkan adanya indikasi kerugian negara atas tindakan Pemprov Papua Barat sehubungan dengan pembiaran atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son antara saya melawan Gubernur Papua Barat," ucap Rico.
Politikus Nasdem ini turut melampirkan sejumlah dokumen, berupa salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagai tergugat berkewajiban membayarkan kompensasi ganti rugi senilai Rp 150 miliar. Selain itu, disertakan tiga pucuk surat dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang meminta agar Pemprov Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya.
Rico menambahkan, dalam putusan PN Sorong tertanggal 30 Oktober 2019 itu disebutkan, pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah, terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian dan paling lama tahun anggaran 2021.
"Jika dalam jangka waktu satu tahun berjalan sejak kesepakatan perdamaian ini pihak Gubernur Papua Barat selaku tergugat tidak melaksanakan pembayaran maka dikenakan bunga denda 6 persen per tahun berjalan," pungkas Rico.
Terpisah, tim kuasa hukum Gubernur Papua Barat Yan Christian Warinussy menyampaikan, pelaporan itu bukan mengatasnamakan pribadi Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Tetapi atas nama Pemerintah Provinsi Papua.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
