
Ilustrasi prosesi wisuda
JawaPos.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan adanya dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional perguruan tinggi swasta (PTS). Saat ini, Polda Metro Jaya sedang dalam tahap penyidikan.
Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) Paristiyanti Nurwardani menuturkan, penemuan itu terjadi pada akhir Januari lalu, di mana LLDikti Wilayah IV melaporkan adanya 5 SK diduga palsu. Setelah dilakukan pengecekan, 5 SK tersebut dipastikan tidak diterbitkan Kemendikbudristek.
Lalu pada Februari, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penemuan 5 SK itu. Akhirnya diputuskan, pihaknya melaporkan secara resmi kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas masalah ini.
"26 April kemarin, bapak wakapolda menyampaikan telah ditemukan adanya unsur pidana terhadap penerbitan 5 SK tersebut, wakapolda telah mengistruksikan langsung kepada jajarannya untuk gelar perkara menentukan tersangka pelaku pemalsuan 5 SK izin operasional," ungkap dia dalam telekonferensi pers, Kamis (29/4).
Adapun, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudistek, Polaris Siregar mengatakan SK yang diduga palsu ini berasal dari tiga PTS yang berafiliasi menjadi satu dengan nama Universitas Painan.
Baca Juga: Reformasi ASN, Naik Pangkat Tiap Dua Tahun dan Usia Pensiun Ditambah
"PTS yang memalsukan SK menamakan diri Universitas Lainan, universitas itu sendiri belum pernah ada, tapi itu yang mereka coba palsukan izinnya dan menamakan diri sebagai Universitas Lainan, berkedudukan di Tangerang (Banten)," ujarnya.
"Oleh karenanya ini sedang dikerjakan penyidik dan informasinya sudah terjalin dengan baik dan akan lebih cepat terungkap supaya kita lebih terang benderang siapa yang harus bertanggungjawab," tandasnya.
Berikut rincian SK izin operasional PTS yang diduga palsu:
1. SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten.
2. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (sarjana) pada PTS tersebut
3. SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister)
4. SK Mendikbud mengebai izin prodi ilmu hukum (doktor)
5. SK Mendikbud menhenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi universitas di Banten

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
