
Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang perkara manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto di Pengadilan Jakarta Selatan memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
Direktur Pemeriksaan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Broto Suwarno dalam kesaksiannya di PN Jaksel membeberkan bukti-bukti manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh kedua mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) tersebut.
Menurut Edi, kedua terdakwa dengan sengaja menuliskan enam perusahaan afiliasi sebagai pihak ketiga dalam laporan keuangan AISA tahun 2017.
“Bukti pemulaan kedua terdakwa dalam pasal 107 UU 8/1995 tentang Pasar Modal karena memenuhi unsur menipu dan menyembunyikan informasi,” ujarnya dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip Jumat (5/3).
Adapun dalam beleid pasar modal tersebut pelanggar diancam pidana penjara maksimum lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Joko dan Budhi, lanjut Edi, merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam laporan keuangan tersebut sebab keduanya merupakan pihak yang mengesahkan laporan keuangan sampai akhirnya dilaporkan kepada otoritas bursa, dan diakses oleh investor.
“Tindakan kedua terdakwa memberikan dampak kerugian pada sistem pasar modal, karena informasi material adalah dokumen dasar buat para investor. Kalau sumber informasi utamanya tidak benar, akan membuat buruk industri pasar modal,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, dalam laporan keuangan 2017, Joko dan Budhi tidak cuma memanipulasi status perusahaan enam distributor, melainkan juga melebihkan (overstatement) jumlah piutang Tiga Pilar. Ini dilakukan guna mengesankan peningkatan penjualan perseroan sehingga fundamental perseroan terlihat bertumbuh baik.
Dari hasil audit investigasi yang digelar Ernst and Young diketahui, nilai overstatement kepada enam perusahaan tersebut mencapai Rp 4 triliun. Overstatement juga dilakukan pada akun penjualan senilai Rp 662 miliar dan EBITDA entitas Tiga Pilar pada divisi makanan senilai Rp 329 miliar. Selain itu, diduga ada pula aliran dana mencapai Rp 1,78 triliun kepada pihak yang terafiliasi dengan Joko dan Budhi tanpa adanya pengungkapan yang memadai.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=rj_xCZJ0dXQ

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
