Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Maret 2021 | 21.58 WIB

KPK Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan Pajak

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI. Foto:Miftahulhayat/Jawa - Image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI. Foto:Miftahulhayat/Jawa

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah naik pada tahap penyidikan. Lembaga antirasuah masih enggan membeberkan siapa pejabat Ditjen Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada laporan masyarakat dan dicek didalami, ternyata ada tindak pidana suap dan itu yang disampaikan ke KPK. Biasanya perkara suap adalah OTT, ini tidak. Penyelidikan terbuka dan kita putuskan kita naikan ke penyidikan. Sekarang masih dilakukan penyidikan oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

Alex tak memungkiri, perkara yang saat ini tengah diusut KPK telah diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Terlebih Kemenkeu telah melakukan pemecatan terhadap seorang yang diduga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Sri Mulyani Tegas, Pecat Pejabat Pajak Terlibat Penurunan Nilai Pajak

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang diduga terjerat dalam perkara ini adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji. Alex sendiri masih enggan membeberkan nama tersebut yang menjadi tersangka. "Kami tidak mengungkap nama atau perusahaan terkait. Supaya teman-teman penyidik tidak terganggu dengan kegiatan pemeriksaan, dan pencarian barang bukti," beber Alex.

Pimpinan KPK dua periode ini memastikan, pihaknya akan segera mengumumkan penetapan tersangka. Dia pun membenarkan, pihak yang diduga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada Ditjen Pajak itu telah dicegah ke luar negeri.

"Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya kita cegah ke luar negeri," tegas Alex.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan korupsi di lingkungan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. Kemenkeu juga telah memecat pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat tindak pidana suap, terkait penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak.

“Terhadap pejabat Ditjen Pajak yang oleh KPK diduga terlibat suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani belum dapat membeberkan nama oknum pejabat Ditjen Pajak yang terlibat tindak pidana suap tersebut. Sri Mulyani masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Meski demikian, untuk memudahkan KPK mengusut lebih dalam, maka pihaknya membebastugaskan terduga pelaku.

"Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan tengah diproses. Langkah tersebut dilakukan agar penegakkan hukum okeh KPK tidak akan memberikan imbas negatif dari kinerja Ditjen Pajak Kemenkeu," ucapnya.

Sri Mulyani memastikan Kemenkeu akan mendukung KPK dalam mengusut kasus suap penurunan nilai pajak tersebut. Sri Mulyani menyatakan siap bekerjasama dengan lembaga antirasuah memberantas tindak pidana korupsi di Kemenkeu.

"Kemenkeu akan terus bekerjasama dengan KPK di dalam melakukan upaya meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan dan sumber lain yang diatur oleh undang-undang. Kami juga bekerjasama dengan KPK mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Kemenkeu," pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=T_jC4qLD2O4

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore