Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Maret 2021 | 19.44 WIB

Selain Gayus Tambunan, Ini Sederet Kasus Suap Melibatkan Pegawai Pajak

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Instansi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali tercoreng dengan adanya kasus dugaan suap atau korupsi yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak dengan nilai suap mencapai miliaran rupiah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, hal ini merupakan bentuk pengkhianatan negara dan rakyat karena telah menyalahgunakan wewenang untuk perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan merugikan semua pihak.

"Jelas merupakan pengkhianatan, dan telah melukai perasaan seluruh pegawai, baik di DJP maupun di jajaran Kemenkeu di seluruh Indonesia yang telah dan terus pegang pada prinsip integritas dan profesionalitas," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (3/3).

Terdapat beberapa kasus suap dalam beberapa tahun terakhir. Di antaranya, mantan pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno yang melakukan tindak pidana korupsi. Handang terbukti menerima suap dari Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku Dirut PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.

Atas perbuatannya, Handang Soekarno didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta Handang dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Kemudian, ada Gayus Tambunan yang sempat menjadi kasus fenomenal pada tahun 2010-2011. Pegawai Ditjen Pajak ini menghebohkan pemerintahan dengan sejumlah kasus mafia pajak yang melibatkan banyak pejabat. Kasusnya pun menghancurkan citra aparat perpajakan dan meruntuhkan semangat reformasi.

Sederet kasus yang menjerat Gayus di antaranya, perkara menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan dengan vonis 8 tahun penjara. Lalu, perkara pemalsuan paspor dengan divonis 2 tahun penjara.

Selain itu, Gayus juga terbukti bersalah menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar USD 30 ribu dan USD 10 ribu untuk hakim anggota, menyuap penyidik polisi Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing-masing USD 2.500 dan USD 3.500. Gayus pun divonis 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, Gayus juga divonis 8 tahun penjara karena melakukan penggelapan pajak terhadap PT Megah Citra Raya.

Atas perbuatannya tersebut, Gayus memiliki akumulasi vonis selama 29 tahun penjara. Secara total, Gayus tercatat sudah 4 kali berurusan dengan hukum. Angka 30 tahun merupakan akumulasi hukuman dari keempat kasus hukum Gayus.

Selanjutnya, ada Pegawai KPP pada 2017 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan pegawai pajak KPP Madya Gambir berinisial AP dan mantan pegawai pajak KPP Madya Jakarta Selatan berinisial JJ. Keduanya diduga terlibat menerima suap Rp 14 miliar kasus penjualan faktur pajak.

JJ sendiri merupakan anak buah AP. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Lalu, pada 2019 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengungkap skandal suap pajak yang melibatkan empat pegawai pajak dan seorang komisaris di PT Wahana Auto Ekamarga (WHE).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore