
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati kelompok yang diduga pendukung Habib Rizieq Shihab (MRS) di Jalan Tol Jakarta Cikampek. Sedikitnya enam orang tewas ditembak polisi karen
JawaPos.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran digugat ke Pengadilan Jakarta Selatan oleh keluarga laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, yang tertembak di Tol Jakarta-Cikampek KM50. Gugatan itu teregister dengan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), gugatan dimaksud berkaitan dengan penangkapan tidak sah oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya. Sedangkan pihak tergugat atau termohon adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Hal itu dibenarkan tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono. Disebutkan bahwa sidang perdana gugatan itu berlangsung hari ini, Senin (18/1) pukul 09.00 WIB. “Iya, kami juga layangkan gugatan terkait penangkapan tidak sah terhadap almarhum Khadavi. Rencana, sidang perdana hari ini Jam 9-10 WIB pagi,” ungkap Rudy.
Sebelumnya, keluarga M. Suci Khadavi Putra juga mengajukan gugatan praperadilan berkaitan penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang disita kepolisian. Gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Sidang perdana gugatan terkait penyitaan barang milik Khadavi telah berlangsung pada Senin (11/1) lalu.
Akan tetapi, Hakim Tunggal Siti Hamidah menunda persidangan dan mengagendakan sidang lanjutan pada 25 Januari mendatang. Pasalnya, pihak termohon dalam hal ini Bareskrim Polri tidak hadir.
Hakim Siti meminta agar pihak tergugat atau termohon untuk hadir tanpa harus diundang. “Ini karena termohon tidak hadir, maka sidang kita tunda dua minggu lagi tanggal 25 Januari 2021, dan memerintah pemohon untuk hadir tanpa harus diundang agi dan mengundang termohon untuk hadir,” kata Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Rudy mengatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi. Sebab hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian. “Objek yang jadi praperadilan atas keluarga dari almarhum Khadavi itu terkait dengan masalah penyitaan, yakni sah atau tidaknya penyitaan,” ungkap Rudy.
Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/N7-u-ExF0kM
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022