
Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (10/11). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menyatakan akan menadatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi. Hal ini menyusul ditetapkannya dia sebagai tersangka dalam kasus kerumunan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya," kata Habib Rizieq dalam sebuah video yang diunggah di akun Youtube Front TV, Sabtu (12/12) dini hari.
Dalam video tersebut, Rizieq juga membantah jika selama ini berusaha melarikan diri atas kasus kerumunan pernikahan putrinya. "Saya tidak pernah lari apalagi sembunyi. Sekali lagi saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi," imbuhnya.
Baca juga: Viral Hacker Bocorkan Rencana Pembunuhan Habib Rizieq, Polisi: Hoax!
Selain itu, Rizieq juga membantah jika dianggap mangkir dari 2 panggilan polisi. Dia mengaku selama ini tengah menjalani pemulihan di Megamendung, Puncak, Jawa Barat.
"Selama ini pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di pesantren alam Agrokultural markas syariah Megamendung. Karena di pesantren udaranya sangat asri dan segar, jadi untuk pemulihan luar biasa," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
"6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)
Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=1fHYan4RGDY

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
